
Ditulis Tantrayana Waisaka · 2026-04-02
Sertifikat itu bukti kepemilikan. Kalau pemegang hak meninggal atau mau dialihkan ke ahli waris, ada proses balik nama. Bukan hal menakutkan, tapi tidak selesai sendiri.
Yang biasanya disiapkan: sertifikat asli, identitas ahli waris, akta kematian, surat keterangan waris. Kawasan punya prosedurnya sendiri, jalan bersamaan dengan urusan perdata.
Ada yang bisa diurus belakangan, ada yang harus beres sebelum unit dipakai. Bedanya saya jelaskan kasus per kasus.
Jangan beli dari pihak ketiga tanpa dicek. Kalau Anda ahli waris yang baru tahu ada kavling di sini, mulai dari dokumen yang ada di rumah, lalu kita cocokkan ke data kawasan.

